Ganjar-Mahfud Hadirkan Saksi Ahli di Sidang PHPU 2024, Soroti Kecurangan Terstruktur hingga Politisasi Bansos

- 2 April 2024, 20:38 WIB
Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, tim Ganjar-Mahfud menghadirkan beberapa saksi ahli ini.
Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, tim Ganjar-Mahfud menghadirkan beberapa saksi ahli ini. /Instagram @ganjar_pranowo

“Kegawatan pelanggaran etika, bahwa masyarakat akan mentaati pemerintah dengan senang jika pemerintah bertindak atas dasar hukum yang berlaku adil dan bijaksana, tidak dasar atas hukum dan kepentingan seluruh masyarakat untuk menguntungkan kelompoknya,” ujar Magniz Suseno.

Tidak hanya itu, sosok yang akrab disapa Romo Magnis itu juga menyebutkan bahwa ada beberapa pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan pada Pemilu 2024, antara lain pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, keberpihakan presiden, nepotisme, pembagian bansos, dan manipulasi proses pemilu.

Mengenai pencalonan Gibran, menurut Franz, diwarnai pelanggaran etika berat, seperti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia minimal calon wakil presiden, Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sehingga dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sebagai ketua MK.

Kemudian Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dinyatakan melakukan pelanggaran etika oleh DKPP sehingga menerima sanksi berupa peringatan keras terakhir karena pendaftaran Gibran sebagai cawapres diterima sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 pasca putusan MK.

Baca Juga: Dua Bansos akan Cair di Bulan April, Yuk Cek Penerima di Sini!

4. I Gusti Putu Artha

I Gusti Putu Artha yang pernah menjadi anggota KPU periode 2007-2012 mengatakan bahwa terjadi pelanggaran tahapan pencalonan pemilihan presiden (pilpres).

Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden belum direvisi setelah adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal ini, lanjut Gusti, telah melanggar Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu karena apabila PKPU 19/2023 belum diubah, maka Gibran dinyatakan belum memenuhi syarat usia minimal cawapres.

“Selain melanggar Pasal 231 ayat (4) Undang-Undang Pemilu, penerbitan Keputusan KPU, juga melanggar PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa dalam pengajuan Rancangan Keputusan, Biro Penyusun melakukan penyelarasan terhadap Peraturan KPU, faktanya materi Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak selaras dengan Peraturan KPU,” kata Putu Artha.

Baca Juga: Tak Ingin Rekan Kerja Mengambil Cuti Hamil, Wanita di China Nekat Meracuninya untuk Menggugurkan Kandungan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: MKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah