Ganjar-Mahfud Hadirkan Saksi Ahli di Sidang PHPU 2024, Soroti Kecurangan Terstruktur hingga Politisasi Bansos

- 2 April 2024, 20:38 WIB
Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, tim Ganjar-Mahfud menghadirkan beberapa saksi ahli ini.
Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, tim Ganjar-Mahfud menghadirkan beberapa saksi ahli ini. /Instagram @ganjar_pranowo

PR DEPOK - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam persidangan kedua Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Selasa, 2 April 2024 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Para saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang PHPU 2024 ini menyoroti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi MK, berikut ini para ahli yang dihadirkan oleh paslon Ganjar-Mahfud, serta hal-hal yang disoroti dalam persidangan.

Baca Juga: Pakar Kerajaan Sebut Perselisihan Pangeran William dan Harry Bisa Berakhir dalam Waktu Dekat

1. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura

Charles meminta MK memeriksa dugaan pelanggaran TSM pada Pemilu 2024.

Ia menilai, dalil pelanggaran TSM sudah dirumuskan dalam politik hukum Indonesia, seperti UU Pilkada maupun UU Pemilu. Dalam hal ini, aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu rentan menjadi pihak yang paling berpotensial melakukan pelanggaran TSM.

“Politik hukum kita selalu mengarahkan ke situ. Faktanya dalam setiap pemilu, yang melakukan pelanggaran terstruktur itu ya dua pihak itu (kalau tidak penyelenggara pemilu, ya aparat pemerintah,” ujar Charles di hadapan Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo yang didampingi tujuh hakim lainnya seperti dikutip pada Selasa, 2 April 2024.

Sementara itu, MK pernah memeriksa dalil adanya pelanggaran TSM dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dalam Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019.

Sebagai institusi yang berperan penting dan strategis untuk menyelamatkan demokrasi konstitusional Indonesia, MK menurut Charles niscaya memeriksa dan menguji secara faktual dimensi kecurangan pada Pemilu 2024 dengan kualitas pembuktian yang mendalam. Apalagi dugaan praktik kecurangan ini sama sekali belum diperiksa dan diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: MKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x