Pandemi Covid-19 Diduga Dimanfaatkan Mafia Rumah Sakit, IPW Desak Bareskrim Ambil Sikap

- 3 Oktober 2020, 14:26 WIB
Ilustrasi tes usap atau swab test.
Ilustrasi tes usap atau swab test. /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra/

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, diketahui jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah, sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.

Ketua Presidium IPW itu pun juga menilai bahwa angka yang tidak kecil tersebut dapat membuat mafia rumah sakit leluasa dalam merampok anggaran tersebut.

Selain itu, ia mengatakan bahwa tak mengherankan bila tersiar kabar mengenai masyarakat yang diminta menandatangani surat pernyataan bahwa anggota keluarganya terkena Covid-19, dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit.

Baca Juga: Jalani Perawatan Usai Dinyatakan Covid-19, Donald Trump Diberikan Obat Antibodi Eksperimental

"Padahal, sesungguhnya keluarga terkena penyakit lain. Selain itu, ada orang diperkirakan Covid-19 lalu meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif," katanya.

Lebih lanjut ia katakan bahwa kejahatan yang melibatkan oknum rumah sakit tersebut merupakan sebuah korupsi baru terhadap anggaran negara.

Selain itu, pria berusia 56 tahun tersebut mengatakan bila Bareskrim Polri tidak peduli terhadap kasus tersebut, ia menyarankan agar kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan, sehingga situasi pandemi Covid-19 yang telah melanda tanahair sekira 8 bulain ini tidak dimanfaatkan oleh para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.

Baca Juga: Dinilai Masih Mahal untuk Warga Ekonomi Menengah ke Bawah, Senayan Minta Harga Tes Swab Disubsidi

"Bareskrim Polri, kejaksaan, dan KPK perlu bekerja cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x