Pandemi Covid-19 Diduga Dimanfaatkan Mafia Rumah Sakit, IPW Desak Bareskrim Ambil Sikap

- 3 Oktober 2020, 14:26 WIB
Ilustrasi tes usap atau swab test.
Ilustrasi tes usap atau swab test. /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra/

PR DEPOK - Belum lama ini Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenen (KSP) Moeldoko bersuara.

Diketahui keduanya meminta pihak rumah sakit untuk bersikap jujur mengenai data kematian pasien saat pandemi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga: Fadli Zon Desak WTO Jamin Ketersediaan dan Kemudahan Menjangkau Vaksin Covid-19

Sementara itu, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 3 Oktober 2020, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan bahwa menyarankan agar Bareskrim Polri segera membongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraih keuntungan.

"Segera bongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraih keuntungan dengan cara meng-Covid-kan (memberi keterangan Covid-19, red) orang sakit yang sesungguhnya tidak terkena Covid-19," kata Neta S Pane, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Lebih lanjut, Ketua Presidium IPW itu juga melihat bahwa Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut.

Baca Juga: KAMI Dituding Ganggu Stabilitas Politik, Fahri Hamzah Duga Moeldoko Bawa Agenda Pribadi

Ia pun mengatakan dugaan memberi keterangan Covid-19 bagi orang negatif virus tersebut telah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial.

Diketahui, Neta juga mengutip ucapan Moeldoko di Semarang pada Jumat, 2 Oktober 2020 terkait dengan dugaan rumah sakit rujukan yang memberi keterangan Covid-19 pasien yang meninggal.

Hal tersebut guna mendapat anggaran dari pemerintah.

Baca Juga: Koreksi Mata Uang Asia, Rupiah Ditutup Melemah 30 Poin pada Jumat 3 Oktober 2020

Kala itu diketahui Moeldoko menegaskan bahwa harus ada tindakan serius agar dugaan yang beredar di tengah masyarakat dapat segera tertangani.

"Harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani," ujar Moeldoko.

Untuk diketahui, Neta S Pane pun menyatakan bahwa dirinya menyayangkan bahwa hingga kini belum ada tanda-tanda pergerakan dari Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Arahan Menteri ESDM, PLN Turunkan Tarif Listrik 7 Golongan Pelanggan Tegangan Rendah

Berdasarkan data yang dihimpun oleh IPW, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam memberi diagnosis Covid-19 orang yang tidak Covid-19, jumlahnya tidak sedikit.

Hal tersebut lantaran biaya perawatan pasien terpapar virus mematikan yang kali pertama ditemukan di Wuhan, Tiongkok itu bisa mencapai Rp290 juta.

"Jika mafia rumah sakit meng-COVID-kan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka 'rampok' di tengah pandemi Covid-19 ini," ucap Neta S Pane.

Baca Juga: Tak Harus Mahal, Berikut 10 Bumbu Dapur yang Kaya Manfaat dan Mampu Obati Berbagai Gejala Penyakit

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, diketahui jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah, sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.

Ketua Presidium IPW itu pun juga menilai bahwa angka yang tidak kecil tersebut dapat membuat mafia rumah sakit leluasa dalam merampok anggaran tersebut.

Selain itu, ia mengatakan bahwa tak mengherankan bila tersiar kabar mengenai masyarakat yang diminta menandatangani surat pernyataan bahwa anggota keluarganya terkena Covid-19, dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit.

Baca Juga: Jalani Perawatan Usai Dinyatakan Covid-19, Donald Trump Diberikan Obat Antibodi Eksperimental

"Padahal, sesungguhnya keluarga terkena penyakit lain. Selain itu, ada orang diperkirakan Covid-19 lalu meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif," katanya.

Lebih lanjut ia katakan bahwa kejahatan yang melibatkan oknum rumah sakit tersebut merupakan sebuah korupsi baru terhadap anggaran negara.

Selain itu, pria berusia 56 tahun tersebut mengatakan bila Bareskrim Polri tidak peduli terhadap kasus tersebut, ia menyarankan agar kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan, sehingga situasi pandemi Covid-19 yang telah melanda tanahair sekira 8 bulain ini tidak dimanfaatkan oleh para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.

Baca Juga: Dinilai Masih Mahal untuk Warga Ekonomi Menengah ke Bawah, Senayan Minta Harga Tes Swab Disubsidi

"Bareskrim Polri, kejaksaan, dan KPK perlu bekerja cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x