Menurut Yusri, jika melanggar maka kegiatan akan dibubarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Regulasi Pilkada selama pandemi Covid-19 sudah ini diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terkait kampanye.
Yusri mengungkapkan juga terdapat Maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari pmjnews.
“Kegiatan Pilkada ini disampaikan dalam maklumat, baik itu dari pihak paslonnya sendiri maupun pemenangan,” ucap Yusri menambahkan.***