Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PMJ Tegaskan Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Pilkada Serentak 2020

- 4 Oktober 2020, 08:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.* /Antara/Fianda Sjofjan./

Menurut Yusri, jika melanggar maka kegiatan akan dibubarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Regulasi Pilkada selama pandemi Covid-19 sudah ini diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terkait kampanye.

Yusri mengungkapkan juga terdapat Maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari pmjnews.

“Kegiatan Pilkada ini disampaikan dalam maklumat, baik itu dari pihak paslonnya sendiri maupun pemenangan,” ucap Yusri menambahkan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah