Selama ini hal yang terus ditekankan pemerintah adalah bagaimana merevisi UU yang dapat memberikan kemudahan bagi dunia usaha dan perdagangan, serta mengurangi hak pekerja.
Sementara di sisi lain, penanganan korupsi justru dikesampingkan.
Ini terbukti dengan munculnya UU KPK/2019 yang melumpuhkan kewenangan lembaga antikorupsi tersebut.
Padahal, kata Teguh, jika ingin investasi berbondong-bondong masuk, pemerintah seharusnya menjamin para investor dalam penanganan korupsi yang baik.
Baca Juga: Tottenham Cukur MU 1-6 di Old Trafford, Jose Mourinho: Orang-orang Anti-Spurs Pasti Sebut 11 vs 10
“Kalau kita ingin melakukan reformasi di bidang investasi maka pemecahan masalahnya adalah bagaimana meyakinkan para investor bahwa korupsi dapat dicegah dan ditangani secara utuh oleh Indonesia,” tuturnya.***