Akan tetapi, menurut dia, mogok kerja dinyatakan sah jika perundingan gagal antara serikat pekerja atau buruh dengan perusahaan atas masalah hubungan industrial yang terjadi.
Dijelaskan Sarman, serikat pekerja juga wajib memberitahukan tujuh hari kerja sebelum mogok secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja setempat.
Di luar ketentuan itu, bila pekerja atau buruh ikut ajakan mogok kerja tersebut, maka pengusaha dapat memberikan sanksi.
"Dalam situasi seperti ini, kita harus menjaga psikologi pengusaha agar jangan sampai melakukan PHK akibat dari isu mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan," katanya.
Baca Juga: Gatot-Anies Akan Dahsyat Jika Disatukan di Pilpres 2024, Refly: Bisa Jadi Simbol Perlawanan Rezim
Serikat pekerja atau buruh, ujar dia, seharusnya mengutamakan kepentingan yang lebih luas dan strategis demi masa depan ekonomi Indonesia dan nasib pekerja serta jutaan pengangguran.
Ia pun meminta serikat pekerja atau buruh untuk berani keluar pola pikir konvensional, membawa pekerja yang berdaya saing dengan keterampilan dan kompetensi yang mampu menyesuaikan dengan teknologi terkini.
Dengan demikian, Indonesia tidak lagi terjebak dengan isu upah, akan tetapi upah akan disesuaikan dengan kompetensi atau kemampuan pekerja.
Sarman menyebutkan apabila di dalam RUU Cipta Kerja masih ada hal yang dianggap belum sesuai dengan keinginan serikat pekerja atau buruh, tentu masih bisa dimasukkan dalam aturan turunan sepperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri.
Baca Juga: Mogok Nasional Digelar 3 Hari, KASBI: Dipicu DPR dan Pemerintah yang Tak Mau Dengar Aspirasi Rakyat