UU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR, Para Pengusaha Akui Senang dan Puas

HM
- 6 Oktober 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi buruh berunjukrasa.*
Ilustrasi buruh berunjukrasa.* /Antara./

PR DEPOK – Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinyatakan resmi menjadi Undang Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin, 5 Oktober 2020, kalangan pengusaha mengaku senang dengan hasil tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani yang menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR.

"Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi UU," ungkap Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Omnibus Law Resmi Disahkan, Menaker Tulis Surat Terbuka 'Bersama Bagi Pekerja dan yang Menganggur'

Lebih lanjut, Shinta meyakini dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan mampu meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja secara lebih luas.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai mampu menjawab permasalahan yang selama ini menjadi kendala di dunia usaha, terutama terkait aturan yang tumpang tindih serta kesulitan perizinan.

"UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja," ujar Shinta.

Menurutnya, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang telah melemahkan perekonomian di seluruh dunia, kehadiran UU Cipta Kerja dinilai menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi.

Baca Juga: Bandung Zona Merah Akibat Tingginya Mobilitas Warga, Pemkot Rencana Tingkatkan Level Kewaspadaan

"Pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga kontraksi pada ekonomi termasuk penyediaan lapangan kerja. Saat ini banyak yang kehilangan pekerjaan. RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Sementara itu, meski dinilai merugikan rakyat dan secara tegas ditolak oleh sejumlah pihak, tidak menyurutkan DPR untuk tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Putusan UU Cipta Kerja tersebut disahkan setelah sebanyak enam fraksi partai menyatakan setuju.

Partai tersebut diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP, sedangkan fraksi PAN menyetujui dengan sejumlah catatan.

Baca Juga: Usai RUU Cipta Kerja Disahkan, Ramai Warganet Sebut DPR Impostor Disertai Tagar Tolak Omnibus Law

Sementara itu, PKS dan Demokrat dengan tegas menolak RUU usulan Presiden Joko Widodo itu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x