UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Willy Aditya: Momentum Transformasi dari Analog ke Digital

- 6 Oktober 2020, 15:11 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDe, Willy Aditya.*
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDe, Willy Aditya.* /Instagram @adityawilly./

Hal ini menjadikan siaran yang berkualitas, tayangan yang jernih dan akses siaran yang merata. Kemudahan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, karena masih ada siaran di beberapa daerah yang sulit dijangkau.

Diungkapkan Willy bahwa regulasi tersebut juga mengakomodasi program USO (Universe Service Obligation), dengan mempertimbangkan kepadatan wilayah, serta penataan pemancar yang sesuai estetika dan lingkungan.

Willy mengharapkan melalui Omnibus Law klaster penyiaran, pembangunan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital dapat terwujud paling cepat dua tahun setelah adanya peraturan hukum ini.

Pada Rapat Paripurna DPR, Senin, 5 Oktober 2020, telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi UU.

Baca Juga: Tolak Interupsi Saat Rapat Pengesahan UU Cipta Kerja, Puan Maharani Matikan Mic Fraksi Demokrat

UU Cipta Kerja yang juga sering disebut Omnibus Law, diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.

UU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 Bab, dan 174 pasal yang secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, dan ketenagakerjaan, seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari antara.

Peraturan ini juga mengakomodasi mengenai riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, dukungan administrasi pemerintahan serta sanksi.

Lain hal, RUU ini sempat mendapatkan pertentangan dari sebagian masyarakat maupun buruh, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat, dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah