UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Willy Aditya: Momentum Transformasi dari Analog ke Digital

- 6 Oktober 2020, 15:11 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDe, Willy Aditya.*
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDe, Willy Aditya.* /Instagram @adityawilly./

PR DEPOK - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya berbicara perihal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan, Senin 5 Oktober 2020. 

Dijelaskan Willy, dengan disahkannya UU Cipta Kerja tersebut dapat menndorong terciptanya era penyiaran digital di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Willy dalam pernyataan di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR, Para Pengusaha Akui Senang dan Puas

"Digitalisasi itu adalah sebuah keniscayaan dan ini juga merupakan komitmen Presiden Joko Widodo di dalam visi dan misinya selama masa kampanye lalu," ucap Willy, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Willy mengatakan transformasi digital ini penting, karena industri penyiaran Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain.

"Ini juga momentum kita untuk memulai proses transformasi proses analog switch off (ASO) ke digital, maka kemudian kita akan mendapatkan digital dividen yang luar biasa," katanya.

Ia juga menjelaskan manfaat penyiaran digital, yakni adanya keberagaman isi dan ragam siaran, keberagaman kepemilikan serta frekuensi analog yang lancar.

Baca Juga: Omnibus Law Resmi Disahkan, Menaker Tulis Surat Terbuka 'Bersama Bagi Pekerja dan yang Menganggur'

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x