Guna Amankan Demonstrasi Ribuan Buruh Soal UU Cipta Kerja, Polres Cianjur Kerahkan 300 Personel

- 6 Oktober 2020, 16:24 WIB
Ribuan buruh di Cianjur, Jawa Barat, melakukan sweeping ke sejumlah pabrik yang mereka lewati sebelum melakukan orasi di depan Kantor DPRD Cianjur, menolak UU Cipta Kerja, Selasa 6 Oktober 2020.*
Ribuan buruh di Cianjur, Jawa Barat, melakukan sweeping ke sejumlah pabrik yang mereka lewati sebelum melakukan orasi di depan Kantor DPRD Cianjur, menolak UU Cipta Kerja, Selasa 6 Oktober 2020.* /Antara/Ahmad Fikri./

PR DEPOK – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menurunkan 300 personel untuk mengamankan demonstrasi buruh terkait pengasahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU.

Selain itu, terdapat dua kendaraan water canon disiagakan di depan Kantor DPD Cianjur dalam aksi unjuk rasa yang dikomandoi oleh Aliansi Buruh Cianjur (ABC).

Kepala Bagian Operasi Polres Cianjur AKP Muhammad Alan Heikel menyatakan pengamanan ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pada Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Denny Siregar Sindir PKS dan Demokrat

Hal tersebut bisa berupa bentrok dan tindakan anarkis yang terjadi selama berjalannya aksi.

“Kami menurunkan 300 personel untuk menjaga keamanan demo penolakan UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Cianjur,” ucapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ratusan personel tersebut terdiri dari Brimob 30 orang, ditambah reka-rekan dari Satpol PP, Komando Distrik Militer (Kodim), dan Dishub.

Pengamanan tersebut tidak hanya difokuskan di Kantor DPRD, tetapi mulai dari Jalan Raya Bandung-Cianjur, tempat di mana terdapat puluhan pabrik dengan ribuan buruh yang ikut dalam unjuk rasa.

Baca Juga: Soal Larangan Kapolri terhadap Mogok Nasional Buruh, IPW: Terlalu Arogan dan Sepelekan Undang-Undang

Sesuai dengan izin, pihaknya akan mengawal aksi penolakan UU Cipta Kerja agar berjalan secara damai.

Sementara itu, ribuan buruh dan pekerja yang tergabung dalam ABC menolak pengesahan UU Cipta Kerja ini dengan melakukan mogok massal dan melumpuhkan aktivitas perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur Hendra Malik menyebutkan seluruh buruh dan pekerja yang turun ke jalan merupakan gabungan dari lima serikat.

Hal ini bertujuan untuk menghapuskan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan karena dianggap merugikan buruh dan pekerja.

Baca Juga: Dijadwalkan Kamis 8 Oktober 2020, MPR Pertanyakan DPR Percepat Rapat Paripurna UU Cipta Kerja

Ia mengatakan aksi tersebut akan digelar di seluruh wilayah Indonesia karena UU tersebut jelas merugikan kaum buruh.

“Klaster ketenagakerjaan harus dicabut jangan masuk UU Cipta Kerja,” ujar Hendra.

Poin yang krusial seperti status pekerja dan penghasilan pekerja menjadi beberapa poin yang dituntut untuk dihapus.

Mereka menilai penghasilan pekerja tidak diatur dalam UU tersebut ditambah tidak ada pekerja tetap, hanya dibahas mengenai tenaga kontrak.

Baca Juga: Omnibus Law Resmi Disahkan, Menaker Tulis Surat Terbuka 'Bersama Bagi Pekerja dan yang Menganggur'

“Kami mendesak pemerintah untuk dapat lebih memperhatikan kaum buruh. Seharusnya UU baru lebih baik dibanding UU sebelumnya, tapi yang terjadi malah sebaliknya. UU ini sama sekali tidak berpihak pada buruh,” tuturnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah