PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menuai polemik telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin 5 Oktober 2020.
Pengesahan UU yang mendapatkan banyak penolakan dari kaum buruh itu dilakukan dalam kesempatan Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senaya, Jakarta.
Hal tersebut sontak menyulut emosi banyak warganet yang jelas menolak UU Cipta Kerja dan membuat warganet ramai-ramai menaikkan tagar #OmnibusLawSampah dan #GagalkanOmnibusLaw di media sosial Twitter.
Baca Juga: Sentil Donald Trump Positif Covid-19, Joe Biden: Penggunaan Masker Penting!
Kedua tagar tersebut bertahan cukup lama di tangga trending Twitter, bahkan hingga hari ini, Selasa 6 Oktober 2020.
Hal itu tentunya merepresentasikan ketidaksetujuan dan penolakan warganet terkait pengesahan RUU Ciptaker.
Selain itu, dalam proses Rapat Paripurna yang ditayangkan secara streaming, terdapat dua fraksi partai politik yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.
Selain itu, keputusan tersebut juga mengakibatkan banyak buruh melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa di berbagai daerah.
Baca Juga: Soal Larangan Kapolri terhadap Mogok Nasional Buruh, IPW: Terlalu Arogan dan Sepelekan Undang-Undang