Menyayangkan Banyak yang Tak Paham Substansi UU Cipta Kerja, Pakar: Tujuannya Tangkal Gelombang PHK

- 12 Oktober 2020, 14:22 WIB
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa 7 April 2020.*
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa 7 April 2020.* /Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho./

Ia menyayangkan banyak pihak yang tidak memahami secara menyeluruh mengenai substansi UU Cipta Kerja beserta tujuannya.

Apalagi, dikatakan dia, penjelasan yang terlanjur beredar di masyarakat justru diwarnai oleh disinformasi atau hoaks.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat lebih baik dalam mengkomunikasikan ihwal UU Cipta Kerja ini kepada publik.

"Seperti penghapusan cuti hamil, dan lainnya itu hoaks karena belum ada. Kalau tidak ada tanda tangan presiden maka itu hoaks. Enggak akan mungkinlah buat UU hanya untuk mencelakakan warganya," ujarnya mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah