Menyayangkan Banyak yang Tak Paham Substansi UU Cipta Kerja, Pakar: Tujuannya Tangkal Gelombang PHK

- 12 Oktober 2020, 14:22 WIB
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa 7 April 2020.*
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa 7 April 2020.* /Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho./

Meski demikian, kata dia, di tengah proses penyusunan RUU tersebut, pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi merosot drastis hingga minus dan gelombang PHK justru muncul lebih awal dari prediksi sebelumnya.

Menurut dia, pemerintah kemudian membuat program bantuan langsung tunai (BLT) subdisi gaji hingga kartu prakerja guna membantu para buruh dan pekerja yang kena PHK maupun dirumahkan menghadapi situasi itu.

"Tapi tentu ini tidak bisa lama, kalau diteruskan seperti itu keuangan negara kita akan habis," ujarnya.

Dalam situasi krisis saat ini, kata Tadjuddin, tidak ada cara lain, kecuali mendatangkan investasi untuk kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air yang nantinya juga berimplikasi pada aspek ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tanggapi Polemik UU Ciptaker, Ma'ruf Amin: Demi Menambah Lapangan Kerja

Untuk mendatangkan investasi, menurut dia, UU Cipta Kerja yang sebelumnya masih dalam proses harus segera dirampungkan karena UU Ketenagakerjaan Tahun 2013 tidak ramah investor.

Apabila UU Ketenagakerjan yang lama tetap dipakai, Tadjuddin meyakini tidak akan ada investor yang mau datang ke Indonesia. Jika demikian, pertumbuhan ekonomi di tengah situasi pandemi akan terus minus.

"Padahal untuk menciptakan peluang kerja, pertumbuhan ekonomi harus di atas 5 persen. Kalau pertumbuhan satu persen hanya bisa menciptakan 200 ribu peluang kerja per tahun, dan jika lima persen maka membuka peluang satu juta per tahun," kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM ini.

Ia mengatakan UU Cipta Kerja merupakan payung hukum. Dalam penerapannya, masih membutuhkan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Putuskan Hengkang dari Demokrat, Ruhut: Dia Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah