Baca Juga: Apple Rilis iPhone 12 Tanpa Alat Pengisi Daya, Xiaomi Sindir dengan Cuplikan Video di Twitter
Bersamaan dengan persiapan KIH tersebut, pemerintah juga melakukan penguatan terhadap industri-industri kecil atau usaha mikro dan kecil (UMK) yang bergerak dalam pembuatan produk-produk halal.
Ma'ruf Amin berharap UMK halal tersebut dapat mendorong Indonesia sebagai eksportir produk halal ke berbagai negara.
KIH dan Halal Hub merupakan beberapa cara yang dilakukan Pemerintah untuk memperkuat rantai nilai industri halal di dalam negeri dari hulu ke hilir.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga telah menerbitkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia Tahun 2019-2024 untuk pengembangan sektor riil ekonomi syariah.
Hingga pertengahan Agustus lalu, Kemenperin telah menerima dua permohonan verifikasi KIH, yakni Kawasan Industri Modern Cikande seluas 500 hektare di Serang, Banten, serta Kawasan Industri Safe n Lock seluas 100 hektare di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Akui Pesangon Diturunkan di UU Ciptaker, Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Mengikuti
Empat kawasan industri lainnya yang sedang mempersiapkan pengembangan KIH ialah Kawasan Industri Bintan Inti seluas 6,5-100 hektare di Batam, Kawasan Industri Batamindo seluas 17 hektare di Batam, Kawasan Industri Jakarta Pulogadung, serta Kawasan Industri Surya Borneo seluas 146,5 hektare di Kotawaringin Barat.
Pembentukan ekosistem industri halal didukung dengan regulasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Kemenperin juga mencatat nilai konsumsi produk halal di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 220 miliar dolar AS dan diproyeksikan meningkat menjadi 330,5 miliar dolar AS pada tahun 2025.***