MUI Sebut 3 Vaksin Covid-19 yang Diproduksi Perusahaan Tiongkok Belum Dipastikan Halal

- 20 Oktober 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay

Setidaknya, jelas Muti, terdapat tiga syarat penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal vaksin Covid-19.

Pertama traceability atau ketertelusuran. Dalam proses persyaratan ini bertujuan untuk mengetahui produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal atau tidak.

Kedua, ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal. Misalnya, merinci secara detail penggunaan bahan vaksin yang halal dalam proses produksinya dan menggunakan fasilitas halal atau tidak.

Baca Juga: Siap-siap, Warga Jakarta yang Bandel Menolak Tes dan Vaksin Covid-19 Akan Dikenakan Denda Rp5 Juta

Persyaratan terakhir, ialah otentikasi melalui uji laboratorium. Tujuan proses uji lab ini, untuk memastikan tidak ada kontaminan, sehingga bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan, terdapat tiga produsen asal Tiongkok yang telah memberikan komitmen menyanggupi pengadaan vaksin untuk Indonesia.

"Dari kunjungan kita ke Tiongkok, pertama vaksin yang di produksi Sinovac. Kemudian kedua kita bertemu dengan Sinopharm (G24), kemudian CanSino," kata Yuri.

Yuri menambahkan, untuk produsen vaksin Sinovac akan mengirimkan 3 juta dosis vaksin, dan terbagi dalam dua tahap. 1,5 juta pada November, dan 1,5 juta dosis pada Desember.

Baca Juga: Remaja Tuna Grahita Rentan Jadi Objek Pelecehan Seksual, Tim Guru Beri Edukasi Kesehatan Reproduksi

Sementara itu, vaksin dari Sinopharm (G24) lanjut Yuri, akan mengirim sebanyak 15 juta dosis vaksin.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x