Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Kejagung RI

- 23 Oktober 2020, 18:14 WIB
 Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers dalam terkait kasus kebakaran gedung Kejagung.*
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers dalam terkait kasus kebakaran gedung Kejagung.* /Dok. PMJ News/

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang cleaning service atau petugas kebersihan di Kejagung RI pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Seperti yang disebutkan, petugas kebersihan tersebut memiliki simpanan uang mencapai Rp100 juta di tabungannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.

Kemudian, seperti diketahui pada Senin, 21 September 2020 pihak Bareskrim Polri juga sudah memeriksa 12 orang saksi yang berada di titik api awal saat terjadinya kebakaran di gedung tersebut.

Baca Juga: Jelang Big Match Manchester United vs Chelsea, Juan Mata: Siap Jaga Momentum Kebangkitan Setan Merah

Hasil penyelidikan tersebut menyatakan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau sering disebut menyalanya api secara terbuka dari kejadian kebakaran.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x