Usul Tim Pemburu Harun Masiku Dibubarkan, ICW: KPK Bukan Tidak Bisa, Tapi Enggan Meringkusnya

- 23 Oktober 2020, 22:52 WIB
 Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 9 Maret 2020.*
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 9 Maret 2020.* /Antara/Fathur Rochman./

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dirinya yakin bahwa KPK bukan tidak mampu menciduk Harun Masiku. Namun, kata Kurnia Ramadhana, KPK enggan untuk menangkap pria berusia 49 tahun tersebut.

"Sejak awal ICW sudah memiliki keyakinan bahwa KPK bukan tidak mampu untuk menciduk Harun Masiku, akan tetapi memang tidak mau," ujar dia.

Tak hanya itu, Kurnia Ramadhana menilai, seharusnya Pimpinan KPK mengevaluasi kinerja Deputi Penindakan. Sebab, Deputi Penindakan adalah pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas buruknya kinerja Tim Satgas pencarian Harun Masiku.

"Dewan Pengawas juga diharapkan dapat bertindak untuk turut menyikapi polemik ketidakjelasan kinerja KPK dalam menangkap Harun Masiku. Misalnya, dengan memanggil Ketua KPK dan Deputi Penindakan untuk dimintai keterangan terkait kendala-kendala apa saja yang dihadapi untuk menemukan dan menangkap Harun Masiku," katanya mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah