Akui Sudah Profesional dalam Proses Penyidikan Kebakaran Kejagung, Polri: Penyidik tak Mengada-ngada

- 25 Oktober 2020, 08:07 WIB
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). /PMJ News./

PR DEPOK - Polri menegaskan bahwa pihaknya tidak mengada-ada dalam proses penyelidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri kini sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran tersebut.

"Penyidik tak mengada-ngada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Minggu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Bogor Diguyur Hujan Deras, Bebeberapa Perumahan di Bekasi Terendam Banjir hingga 1,5 Meter

Dalam proses penyidikan, ia juga memastikan bahwa yang dilakukan lembaganya sudah sangat profesional dan melibatkan ahli bidang kebakaran.

Sementara itu, Polri juga sudah melakukan rekonstruksi penyebab terjadinya kebakaran, dimana rekonstruksi dilakukan untuk mengecek hasil berita acara dengan fakta yang ada di lapangan.

"Penyidik ingin mengetahui semua posisi dan kegiatan pegawai Kejaksaan Agung, tukang, keamanan, cleaning service, dan office boy, serta orang-orang yang berada pada hari kejadian mulai pagi sampai terjadinya kebakaran pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus," ujarnya.

Selama proses ini, kata Sambo, penyidik telah menemukan alat bukti yang signifikan, yaitu minyak lobi atau minyak pembersih lantai.

Baca Juga: Imbang Kontra West Ham Makan Korban, Pep Guardiola Kabarkan Sergio Aguero Alami Cedera Hamstring

Saat proses penyidikan, mereka juga melakukan empat kali rekonstruksi.
Karena sumber api berada di lantai 6 Gedung Biro Kepegawaian, maka rekonstruksi difokuskan di lokasi tersebut.

Rekonstruksi pertama berkaitan dengan semua kegiatan yang ada di lantai 6 sebelum terjadi kebakaran. Kemudian kedua terkait proses pemadaman api yang pertama kali muncul di lokasi itu.

Selanjutnya, rekonstruksi ketiga seputar kegiatan tukang selama bekerja di aula biro kepegawaian lantai enam.

Terakhir, rekonstruksi keempat dilakukan sebanyak dua kali di laboratorium Fakultas Teknik UI untuk memastikan apakah benar open flame berasal dari bara api.

Baca Juga: Pasal 46 di Naskah UU Cipta Kerja Dihapus, Stafsus Presiden Beri Penjelasan

"Siapa saja, termasuk media, tidak diperkenankan masuk ke tempat kejadian perkara yang di-police line oleh tim penyidik gabungan. Namun, kegiatan ini disaksikan pihak Kejagung," kata Sambo megakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah