Diduga Langgar Kode Etik Soal OTT UNJ, ICW Laporkan Ketua KPK dan Deputi Penindakan ke Dewas

- 26 Oktober 2020, 19:20 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) bersama Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri) menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) bersama Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri) menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020). /Antara Foto/Pusa Perwitasari./

3. Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto.

Seperti diketahui sebelumnya, terdapat dua pelanggaran etik yang telah terbukti dilakukan oleh Firlu Bahuri. Pertama pada 2018, ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri diketahui bertemu dengan Tuan Guru Bajang.

“Pelanggaran etik terkini yaitu Firli Bahuri terbukti menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter pada sekitar bulan Juni 2020,” tutur ICW.

Dengan begitu, dalam laporannya tersebut ICW meminta kepada Dewas untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli.

“Maka dari itu, Dewan Pengawas semestinya dapat menjatuhkan sanksi lebih berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan,” kata ICW.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ICW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x