3. Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto.
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat dua pelanggaran etik yang telah terbukti dilakukan oleh Firlu Bahuri. Pertama pada 2018, ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri diketahui bertemu dengan Tuan Guru Bajang.
“Pelanggaran etik terkini yaitu Firli Bahuri terbukti menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter pada sekitar bulan Juni 2020,” tutur ICW.
Dengan begitu, dalam laporannya tersebut ICW meminta kepada Dewas untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli.
“Maka dari itu, Dewan Pengawas semestinya dapat menjatuhkan sanksi lebih berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan,” kata ICW.***