Demi Dapatkan Uang Santunan, Seorang Istri Rela Palsukan Kematian Suaminya Agar Bisa Bayar Utang

- 27 Oktober 2020, 19:16 WIB
Ilustrasi uang kertas.
Ilustrasi uang kertas. / analogicus/

PR DEPOK - Demi uang, seorang istri di Malaysia rela memalsukan kematian suaminya untuk mendapatkan santunan senilai lebih dari RM 26.000 atau setara dengan Rp91 juta dari organisasi jaminan sosial (SOCSO).

Setelah ditelusuri, pasangan itu menipu karena putus asa kekurangan uang dan memiliki utang pada perusahaan pemberi pinjaman uang berlisensi.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari The Vocket, menurut laporan, keduanya mengaku bersalah ketika semua dakwaan berdasarkan Bagian 420 KUHP dibacakan untuk mereka di hadapan tiga hakim.

Baca Juga: Penuhi Permintaan Muridnya, Seorang Guru di Jepang Gambarkan 7 Personel BTS di Papan Tulis

Terdakwa, Hamidah Talaha (45), memalsukan kematian suaminya, Mansor Idris (46), dengan menipu seorang pejabat eksekutif SOCSO Sarawak untuk memberikan santunan kematian sebesar lebih dari RM 26.000.

Diketahui, santunan dari SOCSO diberikan kepada ibu rumah tangga secara bertahap mulai 9 Agustus 2019 hingga 1 Oktober 2020 di kantor SOCSO Jalan Padungan.

Hamidah kemudian langsung menyerahkan akta kematian suaminya yang dikatakan telah meninggal pada awal tahun 2019.

Baca Juga: Beri Pesan pada Peringatan Sumpah Pemuda 2020, Megawati Soekarnoputri Soroti Hal Ini

Berdasarkan bukti dalam kasus tersebut, Hamidah menerima total RM 7.061 pada Agustus tahun lalu sedangkan pada bulan berikutnya hingga Oktober tahun ini, ia menerima total RM 1.354 setiap bulan.

Namun, perbuatan pasangan itu terungkap ketika pejabat eksekutif SOCSO diberitahu oleh seorang karyawan Departemen Relawan Malaysia (RELA) yang kenal dengan terdakwa (Mansor).

Pada 15 Oktober 2020, dia mengetahui bahwa wanita itu melakukan penipuan, setelah karyawan tersebut menginformasikan bahwa terdakwa yang tinggal di desa bersamanya ternyata masih hidup.

Baca Juga: Peneliti Inggris Temukan Penurunan Antibodi Terhadap Covid-19, Usia 75 Tahun ke Atas Lebih Cepat

Kemudian, SOCSO melakukan pengecekan di Departemen Pendaftaran Nasional (JPN) untuk konfirmasi keterangan tersebut. Ternyata benar, tidak ada penyebab kematian yang ditampilkan.

Selanjutnya, SOCSO membuat laporan ke pihak kepolisian atas kasus penipuan untuk ditindaklanjuti karena dinilai telah memalsukan akta kematian.

Setelah itu, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pada 3 November 2019 yang menyatakan bebas bersyarat.

Baca Juga: Ucapan Macron yang Sudutkan Islam Berbuntut Panjang, Hubungan Prancis dan Turki Semakin Memanas

Keputusan tersebut karena penjara memiliki prosedur operasi standar (SOP) yang ketat dan belum menerima narapidana selama masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, kedua terdakwa dibebaskan dengan jaminan sebesar RM 30.000 menunggu penyebutan kasus tersebut dan mereka harus melapor ke kantor polisi terdekat seminggu sekali. Paspor mereka juga perlu diserahkan ke pengadilan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Vocket


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x