Tak Hanya Berorasi, Demo Buruh Hari ini Juga Ajukan Uji Formil dan Materi UU Cipta Kerja ke MK

- 2 November 2020, 09:31 WIB
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law.
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law. /Antara

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violence (antikekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," ujar Said Iqbal.

Untuk wilayah Jakarta, dikabarkan aksi unjuk rasa akan dipusatkan di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Serta titik kumpul kelompok buruh rencananya berada di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, pada pukul 10.30 WIB.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," ungkap Said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan, unjuk rasa kali ini tidak hanya sekadar demontrasi atau orasi penyampaian pendapat. Pihaknya juga akan melakukan pengajuan permohonan uji formil dan materi UU Cipta Kerja ke MK.

Baca Juga: Buat Sepatu untuk 'Injak' Emmanuel Macron, Perajin Samakan Presiden Prancis dengan Kotoran dan Debu

"Apabila nomor UU Cipta Kerja belum ada saat penyerahan berkas permohonan, maka yang akan dilakukan hanya bersifat konsultasi ke MK," ungkap Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, meski nomor UU Cipta kerja belum keluar, aksi unjuk rasa akan tetap digelar.

Dia juga menyebutkan, aksi unjuk rasa hari ini akan diikuti oleh buruh dari berbagai daerah seperti Jabodetabek, Serang Cilegon, Kendal, Jepara, Surabaya. Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, hingga Gresik.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x