PR DEPOK – Isu penerapan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) turut ditanggapi oleh organisasi islam Muhammadiyah.
Disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, undang-undang yang mengatur larangan minuman beralkohol itu bukan merupakan islamisasi.
Hal ini lantaran menurutnya di negara barat juga terdapat aturan ketat yang mengatur minuman keras.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 16 November 2020: Libra Disarankan untuk Menerima Kesalahan dan Meminta Maaf
"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,” ujar Mu’ti melalui media sosial pada Senin, 16 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.
Dalam keterangannya, Mu’ti juga menuturkan bahwa undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak di Indonesia.
Ia menilai bahwa konsumsi alkohol dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.
Baca Juga: Sesalkan Kerumunan yang Terjadi dalam Beberapa Hari, Satgas: Nanti Dimintai Tanggung Jawab Allah SWT
Lebih lanjut, Sektum Muhammadiyah ini menyinggung perihal banyaknya tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit yang awalnya dari konsumsi alkohol yang berlebihan.