Irjen Argo menambahkan, selain Anies Baswedan, Bareskrim Polri juga akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan acara Habib Rizieq tersebut. Di antaranya, seperti Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, hingga beberapa tamu yang hadir di acara Habib Rizieq tersebut.
“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” tutur Irjen Argo.
Irjen Argo menegaskan, klarifikasi ini terkait dengan dugaan adanya tindak pidana pelanggaran pasal UU Karantina Kesehatan. Sebab acara Habib Rizieq tersebut diselenggarakan saat Indonesia, termasuk DKI Jakarta, masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Imbau Habib Rizieq Contoh Akhlak Rasulullah, Wamenag: Dakwah Harusnya Santun dan Sejukkan Umat
“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ujar Irjen Argo.
Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, memberikan sejumlah masker dan hand sanitizer kepada panitia acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut. Guna menekan penyebaran virus Covid-19 di tengah massa dengan jumlah yang tidak sedikit yang datang ke acara tersebut.
Anies Baswedan juga melayangkan denda kepada pihak Habib Rizieq dan FPI sebesar Rp50 juta terkait acara di Petamburan tersebut.***