Soal Vaksin Covid-19, Ma'ruf Amin: Izin dari BPOM dan MUI Harus Sudah Terbit Sebelum Diberikan

- 19 November 2020, 13:36 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin /Twitter @KH_ma'rufamin

PR DEPOK - Izin penggunaan vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus sudah terbit sebelum pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan hal tersebut saat meninjau simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat Kamis, 19 November 2020.

"Vaksinnya sudah ada dan sedang diperiksa (uji klinis) yang ada di Beijing itu. Sudah ada tim bersama dari BPOM juga dari MUI. Nanti menjelang vaksinasi, (izin dan fatwa) itu harus terlebih dahulu keluar," kata Ma’ruf Amin seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Terkait Kerumunan Maulid Nabi di Petamburan, Wagub DKI Jakarta Bongkar Isi Pesan dari Anies Baswedan

Ma'aruf Amin melanjutkan, fatwa dari MUI tersebut bisa tergolong dalam dua kategori, yakni kehalalan vaksin Covid-19 atau kondisi kedaruratan pandemi yang membolehkan vaksin tersebut disuntikkan ke masyarakat meskipun belum halal.

"Kebolehan dari MUI itu bisa karena dia (vaksin) halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu," ujar Ma'aruf Amin.

Ma’ruf menambahkan, uji klinis, izin dan fatwa terhadap vaksin Covid-19 tersebut merupakan persiapan yang dilakukan Pemerintah untuk memastikan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia berjalan baik dan tanpa hambatan.

Baca Juga: Selidiki Kasus Kerumunan dan Pelanggaran Prokes di Petamburan, Polisi Panggil Wagub DKI Jakarta

"Jadi persiapan ini betul-betul matang, sehingga ketika nanti terjadi vaksinasi itu tidak ada hambatan apa-apa," ucap Ma'ruf.

Vaksin dapat disuntikkan kepada masyarakat apabila memiliki otorisasi penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x