Syarat Membuat SIM C1 dan C2 Serta Besaran Tarifnya

- 14 Juli 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi persyaratan dan tarif membuat SIM C, C1, dan C2.
Ilustrasi persyaratan dan tarif membuat SIM C, C1, dan C2. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./

1. SIM C

Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI

Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Biaya pembuatan untuk SIM sepeda motor tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pakai Metode Kumur, Alat Tes Covid-19 Bio Saliva Diklaim Punya Tingkat Akurasi Lebih Tinggi dari Swab Antigen

Pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, serta CII Rp100.000.

Lalu kemudian untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif yang sama untuk ketiga jenis SIM yakni Rp75.000.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x