Syarat Membuat SIM C1 dan C2 Serta Besaran Tarifnya

- 14 Juli 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi persyaratan dan tarif membuat SIM C, C1, dan C2.
Ilustrasi persyaratan dan tarif membuat SIM C, C1, dan C2. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./

Dijelaskan Arief bahwa tiap pengendara yang hendak mengajukan kenaikan golongan SIM maka diwajibkan untuk membayar biaya penerbitan SIM baru.

Perlu diketahui bahwa terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan kenaikan golongan SIM tersebut, antara lain:

- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x