Dijelaskan Arief bahwa tiap pengendara yang hendak mengajukan kenaikan golongan SIM maka diwajibkan untuk membayar biaya penerbitan SIM baru.
Perlu diketahui bahwa terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan kenaikan golongan SIM tersebut, antara lain:
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.***