PR DEPOK - Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin.
Bantuan ini pun diberikan pada keluarga rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman Indonesia Pintar.
Baca Juga: Sesalkan Teddy tak Temui Rizky Febian, Sule: Harusnya Datang Biar Beres Semuanya dan gak Jadi Fitnah
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan terkait besaran dana, syarat, dan cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP).
Besaran Dana yang Diterima
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.
Baca Juga: Kemendagri Disebut Gelar Rapat Bahas Soal FPI, Mardani Ali Sera Sampaikan Hal Ini
Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Syarat Mendapatkan PIP
1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Baca Juga: DPRD DKI Ingatkan Pemprov Jakarta: Pastikan Penerima Bansos BLT Harus Punya Akun Bank
Cara Daftar
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Penggunaan PIP
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Baca Juga: Hari Ibu, Wury Ma'ruf Amin: Perempuan Jadi Setengah Kekuatan Sumber Daya Manusia Bangsa Indonesia
Jika KIP Hilang atau Rusak
Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Baca Juga: Sebut Gibran tak Korupsi jika Rekomendasikan PT Sritex, Arief: Lebih seperti Jasa Broker atau Sales
Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***