Cara Daftar PIP Kemendikbud untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp1 Juta, Sangat Mudah

22 Desember 2020, 15:06 WIB
Cara daftar bantuan PIP Kemendikbud bagi yang tidak punya KIP /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

PR DEPOK – Pemerintah melalui tiga kementeriannya, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka Program Indonesia (PIP).

PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin.

PIP juga diberikan untuk keluarga rentan miskin maupun prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Menjelang Tahun Baru, Kapolda Jabar Larang Warga Gelar Perayaan yang Mengundang Keramaian

Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Ditiadakan Saat Pandemi, Lemhanmas RI: Indonesia Harus Kejar Ketertinggalan

Sementara itu, KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP, seperti dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman Indonesia Pintar.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Baca Juga: Dapatkan Dana Bantuan Pendidikan PIP dari Kemendikbud hingga Rp1 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sasaran Peserta

1. Peserta didik pemegang KIP.

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:

Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Sesalkan Teddy tak Temui Rizky Febian, Sule: Harusnya Datang Biar Beres Semuanya dan gak Jadi Fitnah

Besaran Dana yang Diterima

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Baca Juga: Kemendagri Disebut Gelar Rapat Bahas Soal FPI, Mardani Ali Sera Sampaikan Hal Ini

Kewajiban Peserta

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: DPRD DKI Ingatkan Pemprov Jakarta: Pastikan Penerima Bansos BLT Harus Punya Akun Bank

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

- Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

- Email: pengaduan@kemdikbud.go.id

Baca Juga: Hari Ibu, Wury Ma'ruf Amin: Perempuan Jadi Setengah Kekuatan Sumber Daya Manusia Bangsa Indonesia

- Telp : (021) 5703303, 57903020

- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

- Lapor! lapor.go.id SMS 1708.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler