Cek Penerima PIP dengan NISN SD SMP SMA di pip.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan Hingga Rp1 Juta

18 Januari 2021, 09:17 WIB
Tangkap layar laman pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima bantuan PIP Kemendikbud Rp 1 juta bagi pelajar. / kemdikbud.go.id /

PR DEPOK – Program Indonesia Pintar (PIP) diperpanjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hingga 2021.

Keputusan tersebut berdasarkan kebijakan belanja anggaran Kemendikbud pada 2021, yang salah satunya untuk dana bantuan PIP.

Dengan perpanjangan bantuan PIP ini, pemerintah terus berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Belum Umumkan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Kemnaker Cairkan BSU 2020

Hal itu sesuai dari tujuan PIP itu sendiri, yakni untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Besaran bantuan tunai yang diterima yakni, sebesar Rp450.000 per tahun bagi peserta didik SD/MI/Paket A. Kemudian sebesar Rp750.000 per tahun bagi peserta didik SMP/MTs/Paket B. Serta sebesar Rp1.000.000 per tahun bagi peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C.

Untuk bisa menerima bantuan PIP ini, siswa harus memiliki KIP yang terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Sinovac Dikabarkan Tak Masuk ke Tubuh Jokowi, SImak Faktanya

Selain itu, KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Jika sudah terdaftar menjadi peserta bantuan PIP, maka bisa melakukan pengecekan penerima bantuan PIP sebagai berikut.

Cara Cek Penerima Bantuan PIP

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Cara Daftar PIP SD SMP SMA untuk Dapatkan Uang Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta dari Kemendikbud

2. Klik 'Cek Penerima PIP'.

3. Masukkan (Nomor Induk Siswa Nasional) NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'.

Baca Juga: Ombak Besar Hantam Pesisir Pantai Manado hingga Air Laut Banjiri Kawasan Bisnis Terbesar di Sulut

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

PIP ini ditujukan untuk membantu peserta didik dalam membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.

Jika KIP Hilang atau Rusak

- KIP menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Ini Cara Pendaftarannya

- Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Layanan Pengaduan

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

- Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Senin 18 Januari 2021

- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

- Email: pengaduan@kemdikbud.go.id

- Telp : (021) 5703303, 57903020

- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

- Lapor! lapor.go.id SMS 1708.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler