Anggaran KIP Kuliah Tahun 2021 Dinaikkan Jadi 2,5 Triliun, Berikut Syarat Pendaftarannya

19 Maret 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2021. /Kemdikbud

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia menaikkan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021 menjadi Rp2,5 Triliun.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Indonesia dan Kebudataan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Menurut Mendikbud Nadiem, jumlah penerima KIP Kulah 2021 tetap sama dengan tahun sebelumnya, artinya jumlah penerima akan tetap sebanyak 200 ribu mahasiswa.

Baca Juga: Sebut Sertifikat Vaksinasi Belum Bisa Jadi Syarat Perjalanan, Satgas Covid-19: Masih Merupakan Wacana

“Total anggaran untuk KIPK ini pada 2021 kita naikkan hingga Rp2,5 trilliun. Sementara untuk jumlah penerima tetap sama dengan tahun lalu sebanyak 200 ribu mahasiswa di seluruh Indonesia,” ujar Nadiem dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Nadiem juga mengatakan penyaluran satuan biaya KIP Kuliah 2021 akan lebih besar, tergatung dari akreditas dari program mahasiswa pilih atau diterima.

“Tetapi, KIPK di tahun ini penyaluran satuan biaya akan lebih besar, tergantung dengan akreditas dari program studi mahasiswa itu diterima,” ujar Nadiem.

KIP Kuliah 2021 akan diberikan kepada mahasiswa atau calon mahasiswa yang kurang mampu namun ingin melanjutkan studinya di perguruan tinggi.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja Gelombang 1-14? Cek di dtks.kemensos.go.id Bisa Jadi Anda Penerima Bansos BST

Sementara itu, dikutip laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikut persyaratan untuk mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah.

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa SMA/SMK sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau alumni lulusan dua tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik yang baik atau memiliki prestasi yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah.

3. Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan salah satu persyaratan berikut.

Baca Juga: Dubes Inggris Bergerak Temukan Titik Terang Soal Indonesia yang Dipaksa Mundur dari All England 2021

- Kepemilikan program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam densil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Soroti Banyaknya Begundal Mafia, Haikal Hassan: di Era Soeharto Beras, Gula, Garam Hasilkan Uang untuk Rakyat!

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk Perguruan Tinggi.

5. Diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Jika calon penerima tidak masuk dalam poin 3 maka tetap bisa mendaftar dengan syarat tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta.

Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Sebut Ada 4 Kelompok Ingin Tambah Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Said Didu: Salah Satunya yang Takut kalau…

Bantuan pendidikan ini sendiri akan menanggung biaya kuliah atau biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke pihak perguruan tinggi dan biaya hidup selama berkuliah.

Calon penerima juga akan dibebaskan biaya saat pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Selain ini pemerintah juga akan memberiakn biaya hidup setiap bulannnya.

Untuk pendaftaran KIP Kuliah Anda dapat mengunjungi kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps.

Baca Juga: Pesinetron 'Cinta Fitri' Cynthiara Alona Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online,

Selain persyaratan tersebut, pendaftar harus menyiapkan beberapa persyaratan lainnya saat mendaftar seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta email aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News KIP Kuliah

Tags

Terkini

Terpopuler