Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah Dapat Manfaat Baru Tahun Ini, Simak Informasi Berikut

19 Maret 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok Kemendikbud/

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meningkatkan anggaran bagi penerima KIP Kuliah pada 2021 dibandingkan 2020.

Tahun lalu Kemendikbud hanya mengalokasikan dana sebesar Rp1,3 triliun sedangkan di tahun 2021 menjadi Rp2,4 triliun.

“Ini merupakan kebijakan yang membuat kebanggaan bagi kami di Kemendikbud, yang terjadi sekarang semuanya dipatok Rp2,4 juta per semester untuk uang kuliah,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 2 Episode 9, Misi Apa Lagi yang Direncanakan Na Ae Gyo dan Logan Lee?

Dengan demikian, penerima KIP Kuliah yang masuk dalam kategori siswa kurang mampu dan berprestasi bisa lebih percaya diri mendaftarkan diri ke perguruan tinggi.

“Mereka keburu kalah duluan, jadi mereka memilih kampus yang biayanya masih masuk dalam KIP Kuliah,” ujarnya.

Hingga kini Kemendikbud mencatat 200.000 penerima KIP Kuliah yang di antaranya 61.000 adalah mahasiswa baru di program studi A yang akan menerima biaya kuliah sebesar Rp8 juta per semester pada 2021 atau naik dibandingkan penerima sebelumnya hanya sebesar Rp2,4 juta per semester.

Kemudian, sebanyak 112.000 mahasiswa baru memilih program studi B dan 27.000 lainnya memilih program studi C.

Baca Juga: Super Junior 'The Renaissance' Berhasil Duduki Peringkat Pertama Tangga Lagu iTunes di 20 Negara Bagian

Untuk mahasiswa baru yang mengambil program studi B juga mendapat tambahan biaya menjad Rp4 juta per semester.

Sedangkan, mahasiswa baru yang memilih program studi C tetap memperoleh biaya sebesar Rp2,4 juta.

Peningkatan anggaran juga diberikan Kemdikbud terhadap biaya hidup mahasiswa baru yang diberikan sesuai klasternya diputuskan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019.

Baca Juga: Sebut Sertifikat Vaksinasi Belum Bisa Jadi Syarat Perjalanan, Satgas Covid-19: Masih Merupakan Wacana

Klaster yang dimaksud antara lain klaster satu sebesar Rp800.000 per semester, klaster dua diberikan Rp950.000 per semester, klaster tiga Rp1.100.000 per semester, klaster empat  Rp1.250.000 per semester, dan klaster lima Rp1.400.000 per semester.

Sebelumnya, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) juga membebaskan biaya pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) bagi penerima KIP Kuliah meski nomornya dan slip pembayarab tidak muncul saat melakukan pendaftaran.

Jika kondisi tersebut terjadi, maka penerima KIP Kuliah diminta melapor ke Puslapdik melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja Gelombang 1-14? Cek di dtks.kemensos.go.id Bisa Jadi Anda Penerima Bansos BST

Bila penerima KIP Kuliah terlanjur membayar biaya pendaftaran, biaya tersebut tidak dapat dikembalikan LTMPT dengan alasan apapun dan status pendaftar penerima KIP Kuliah masih tetap berlaku.

Informasi lain seputar KIP Kuliah dapat diakses melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud di situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau media sosial resminya.***

 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler