Dosen Biologi Unpad Ungkap Alasan Ilmiah Pentingnya Masa Karantina 14 Hari Selama Pandemi Virus Corona

20 Maret 2020, 18:08 WIB
PETUGAS karantina kesehatan memeriksa penumpang di kedatangan terminal 2 Bandara Juanda Surabaya, Kamis 30 Jawa Timur, 2020.* /UMARUL FARUQ/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – WHO telah menetapkan masa karantina sebagai protokol kesehatan yang wajib dijalani oleh orang yang diduga terinfeksi virus corona akibat interaksi langsung dengan pasien positif maupun memiliki riwayat perjalanan dari negara yang terpapar pandemi mematikan tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Universitas Padjadjaran, Dosen sekaligus peneliti dari Laboratorium Mikrobiologi Departemen Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unpad Dr Mia Miranti Rustama mengungkapkan masa karantina yang telah ditetapkan yakni 14 hari berdasar pada estimasi periode inkubasi dari virus corona yang memicu penyakit Corona Virus Disease 2019.

Mia menjelaskan awal infeksi virus corona terjadi antara 2 hingga 7 hari setelah seseorang terpapar virus.

Baca Juga: Update Terbaru Virus Corona Indonesia Jumat, 20 Maret 2020: Bertambah 60, Kasus Positif COVID-19 di Tanah Air Jadi 369

Pada periode tersebut gejala klinis yang tampak menyerupai gejala flu pada umumnya antara lain demam, batuk kering, dan nafas pendek.

“Periode laten virus nCov-2019 antara 2 hingga 10 hari dapat menjadi petunjuk saat gejala awal klinis terjadi antara waktu karantina 14 hari,” tuturnya.

Penyakit lanjutan dari infeksi virus corona adalah pneumonia yang diikuti dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS).

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Hentikan Pelayanan Buntut Virus Corona, Pemkot Depok Usir Warga Secara Membabi Buta di Disdukcapil, Simak Faktanya

Mia menyebut umumnya seorang yang telah terinfeksi virus corona akan dirawat setelah 7 hari mengalami gejala klinis tersebut.

“Periode lebih dari 7 hari setelah infeksi virus umumnya pasien COVID-19 sudah dirawat di rumah sakit karena menunjukan gejala klinis kesulitan bernapas yang parah,” ujarnya.

Dosen Departemen Biologi tersebut memaparkan pasien yang menunjukan gejala awal infeksi virus corona antara 1-5 hari setelah terpapar akan lebih mudah pulih.

Baca Juga: Jokowi: Pangkas Rencana Anggaran Belanja Tidak Penting Tangani Penyebaran Virus Corona

Treatment yang dapat membantu proses penyembuhan antara lain pengobatan dengan antiviral dan istirahat total seperti minum air putih, pemberian antifiretik, antitusif serta antibiotik.

Namun terapi pasien dengan memberikan antiviral umumnya tidak berpengaruh jika gejala yang dialami sudah berlanjut ke kondisi pnumonia.

Salah satu proses penularan virus corona pada periode awal dapat terjadi akibat prilaku yang tidak mengikuti practice respiratory hygiene seperti menutup mulut saat bersin.

Baca Juga: Usai Tetapkan Status Darurat Bencana Virus Corona, Pemkot Depok Anggarkan Rp 20 Miliar

Mia menjelaskan pada periode awal tersebut virus corona sering tidak diketahui hanya melalui gejala klinis melainkan dapat dideteksi menggunakan RT-PCR.

Orang yang tidak memperlihatkan gejala klinis rentan menjadi sumber penularan virus jika melakukan konak fisik, maka pencegahan dengan proses karantina sangat diperlukan sebagai social distance antara penderita ke orang yang sehat.

Karantina bagi orang yang tidak terekspos penyakit ternyata efektif untuk mencegah penyebaran virus corona. Karantina berperan untuk menjaga keamanan dan keselamatan publik.

Baca Juga: Turut Lawan Virus Corona, Enzy Storia dan Dion Sandhika Mulya Berencana Bantu Sejumlah 'Tulang Punggung' Keluarga ODP, PDP, dan Positif COVID-19

Dengan demikian Mia menilai implementasi masa karantina harus dilakukan secara serentak oleh masyarakat Indonesia.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Unpad.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler