Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas, Kemdikbud Ristek Sampaikan Alasan Ini

29 Agustus 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi guru. /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati/

PR DEPOK – Keputusan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG) oleh pemerintah telah menuai banyak kritikan.

Kemdikbud Ristek yang menghilangkan pasal tentang tunjangan profesi guru dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ramai dibicarakan hingga saat ini

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pun turut menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Belum Jelas, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Minggu, 28 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berpendapat bahwa hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua, dan tiga.

Baca Juga: Sinopsis Film Dog Eat Dog, Aksi Tiga Mantan Napi Culik Bayi Bos Mafia Tayang di Bioskop Trans TV

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” katanya.

Hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas menurutnya akan membuat jutaan guru dan keluarganya kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” katanya.

Baca Juga: Sinopsis Narco Saints, Drama Korea Terbaru Tentang Penangkapan Raja Narkoba

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pun sudah buka suara terkait RUU Sisdiknas terbaru itu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahri mengatakan, RUU Sisdiknas sebenarnya mengupayakan penghasilan layak bagi semua guru sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada guru.

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan Syahril pada Senin, 29 Agustus 2022 seperti dikutip dari situs resmi Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok, Ketua Tim JPU Turut Dihadiri

Iwan melanjutkan dalam RUU Sisdiknas akan diatur terkait kelayakan penghasilan para guru.

Guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi.

Sedangkan, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Juga: 3 Bansos Pengalihan Subsidi BBM Cair Minggu Ini, Ini Kategori Penerima dan Besaran Bantuan

"Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang," kata Iwan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemdikbud ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler