PPDB Online SD Dibuka Selama 3 Hari, Disdik Depok: Diutamakan yang Sudah Berusia 6 Tahun

22 Juni 2020, 15:41 WIB
Ilustrasi PPDB yang digelar di Jawa Barat.* //Jabarprov.go.id

PR DEPOK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 sepenuhnya dilakukan secara online.

Keputusan tersebut dikeluarkan untuk merespons kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum mereda.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemkot Depok, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin menjelaskan bahwa pendaftaran online ini untuk setiap jenjang dilaksanakan pada waktu yang berbeda.

Baca Juga: Cek Fakta: Amien Rais Dikabarkan Akui Presiden Jokowi Sebagai Sosok Terbaik Indonesia Selamanya 

Thamrin menuturkan untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK) akan dimulai pada 27 Juni mendatang.

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2020/2021 secara resmi dibuka hari ini, yakni pada 22 Juni hingga 24 Juni 2020.

"PPDB SD dibuka hari ini hingga 24 Juni. Adapun pengumuman penerimaannya disampaikan tanggal 25 Juni," ujar Thamrin.

PPDB Tahun ajaran 2020/2021 dilakukan secara online melalui situs https://depok.siap-ppdb.com.

Baca Juga: Rekaman CCTV Detik-detik Aksi Kelompok Perampok Jhon Kei Serang Perumahan Green Lake City 

Untuk waktu pelaksanaan PPDB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) terbagi menjadi beberapa waktu. Pasalnya PPDB SMP ini memiliki jalur masuk.

Pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi dimulai pada 6-7 Juli 2020. Adapun untuk jalur afirmasi tidak mampu, dimulai tanggal 1 Juli 2020 dan afirmasi inklusi pada 2 Juli 2020.

Selanjutnya, tutur Thamrin, untuk jalur prestasi tingkat kecamatan atau kota, dimulai pada 23 Juni 2020. Adapun prestasi tingkat provinsi, nasional, dan internasional pada 26 Juni 2020.

Adapun sejumlah persyaratan PPDB untuk tingkat SD yakni dengan melampirkan fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Markas Jhon Kei Digerebek, Polisi Amankan Puluhan Sajam dan Barang Bukti Lainnya 

Selain itu, dokumen lain yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang tua/Wali calon peserta didik.

Namun, menurut Thamrin, di tengah kondisi pandemi seperti ini, orang tua cukup mendaftar dengan mengunggah fotokopi KK dan Akta Kelahiran.

Sisa persyaratannya dilengkapi saat pendaftaran ulang ke panitia sekolah.

Kemudian, ada kebijakan baru terkait teknis PPDB tahun ini, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Disdik Kota Depok, Sada menuturkan bahwa PPDB tingkat SD pada tahun ini, sementara diutamakan bagi calon peserta didik yang memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB).

Baca Juga: Bukan untuk Pencegahan Covid-19, Obat Dexamethasone Dapat Turunkan Sistem Imun Tubuh 

Pasalnya, yang memiliki sertifikat tersebut sudah pasti berusia enam tahun.

"Ketika masih ada kuota, dilanjutkan bagi yang tidak memiliki STSB. Kecuali kalau anak yang tidak memiliki STSB tersebut, sudah berusia tujuh tahun, wajib diterima," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler