Mekanisme Pendataan Penerima KJP Plus 2022 hingga Proses Pencairan

10 November 2022, 14:13 WIB
Simak info tentang pencairan KJP. /kjp.jakarta.go.id./

PR DEPOK - Kabarnya KJP Plus 2022 tahap 2 akan segera cari pada bulan November ini.
 
KJP Plus 2022 diberikan kepada peserta didik yang tidak mampu dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
 
Saat ini jadwal penyaluran dana KJP Plus 2022 tahap 2 sudah banyak dinantikan oleh masyarakat.
 
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Online Lewat HP, Klik Link Ini untuk Cairkan Bantuan Hingga Rp2,4 Juta
 
Lalu kapan jadwal pencairan dana KJP Plus 2022 tahap 2 ini dilakukan?
 
Dilansir PikiranRakyat-Depok dari lama JKP Jakarta, simak mekanisme dan proses pendataan KJP Plus 2022 hingga sampai proses pencairan.
 
22 Agustus - 23 September 
 
Dilakukan verifikasi daftar peserta didik sementara yang tergolong calon penerima dari sekolah.
 
Baca Juga: Syarat Penerima KJP Plus 2022 Tahap 2 yang Akan Cair Bulan Ini
 
23 September - 30 September
 
Pengumuman calon penerima yang telah memenuhi kriteria 
 
23 September - 30 September
 
Setelah pengumuman nama peserta didik yang dinyatakan sebagai penerima KJP PLus maka sekolah akan mengupload seluruh kelengkapan berkas yang sudah dikumpulkan.
 
Baca Juga: Hore! BSU 2022 Sudah Cair ke 10,4 Juta Pekerja, Buruan Ambil BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Kantor Pos
 
3 Oktober - 7 Oktober
 
Verifikasi seluruh berkas peserta didik calon penerima yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
 
10 Oktober - 28 Oktober
 
Data final penerima ditetapkan 
 
Baca Juga: Amerika Serikat Resmi Umumkan Skuad yang Merumput di Piala Dunia 2022, Boyong DeAndre Yedlin
 
Jika mengacu dan perkiraan pada bulan sebelumnya, KJP Plus tahap 2 ini akan diprediksi akan cair sekitar pada 8-12 November ini.
 
Namun belum ada informasi resmi jadwal dari dinas pendidikan tetapi tetap pantau akun Disdik DKI Jakarta untuk mengetahui apakah KJP Plus sudah cair atau belum.
 
Bagi peserta didik yang merasa memenuhi kriteria dan persyaratan dan tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus dapat menghubungi:
 
Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidak dalam DTKS yang telah dikirimkan oleh dinas sosial ke dinas pendidikan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler