KJP Plus Tahap 1 2023 Resmi Cair, Berikut Cara Cek Status, Syarat dan Kategori Penerima

1 Juni 2023, 15:22 WIB
KJP Plus tahap 1 2023 sudah resmi cair, berikut informasi cara cek status, syarat dsn kategori penerima.* /@upt.p4op/Instagram

PR DEPOK - KJP Plus tahap 1 2023 sudah resmi cair, berikut informasi cara cek status, syarat dsn kategori penerima.

 

Resmi diumumkan oleh akun resmi Instagram P40P Dinas Pendidikan Jakarta, bahwa pencairan KJP Plus tahap 1 2023 sudah mulai dicairkan pada 30 Mei kemarin.

Bagi Anda yang memiliki anak yang masih menempuh pendidikan, bisa segera mengajukan syarat dan melakukan cara cek status penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website kjp.jakarta.go.id, berikut informasi lengkapnya hingga kategori penerima.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Pencairan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Sudah Dimulai, Total Rp9 Juta per Semester

1. Login di link kpj.jakarta.go.id untuk cek status KJP tahap 1 2023 yang sudah cair.

2. Klik menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ pada website kemudian klik menu ‘Pencarian' untuk cek status.

 

3. Input keterangan berupa NIK KTP lalu klik meu 'Tahun', dan klik menu 'Pilihan’ di website yang sama.

4. Klik juka menu 'Cek’ di website KJP.

Baca Juga: Mantap! Rekomendasi 6 Soto Enak di Tangerang yang Wajib Dikunjungi

5. Terakhir, tunggu sampai KJP Plus tahap 1 2023 muncul di halaman website dengan lengkap dan status sebagai penerima dana pendidikan.

Adapun untuk bisa mencairkan KJP Plus tahap 1 2023, penerima juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

 

1. Formulir Kelengkapan Data siswa penerima (dokumen bisa diunduh di link kjp.jakarta.go.id).

2. Sudah memiliki Surat Permohonan KJP Plus untuk siswa penerima (dokumen bisa diunduh di link kjp.jakarta.go.id).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Jumat, 2 Juni 2023: Perubahan Kecil Membuat Perbedaan yang Signifikan

3. Sudah memiliki Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus milik siswa resmi.

4. Siapkan dokumen berupa data fotocopy KTP milik orang tua dari siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023.

 

5. Siapkan dokumen berupa data fotocopy Kartu Keluarga milik orang tua dan siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023.

6. Sudah memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, untuk kepala sekolah yang sudah resmi dan bermaterai.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta 2023 di siladu.jakarta.go.id, Sudah Cair Hari Ini?

7. Sudah memiliki Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bansos, untuk biaya operasional pendidikan bagi peserta didik yang dinilai dari kondisi keluarga yang miskin melalui KJP Plus.

8. Sudah resmi tercatat dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 yang sudah resmi di tanda tangani oleh Kepala Sekolah dan juga sudah diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, juga resmi tercatat di DTKS.

 

Kategori penerima KJP Plus tahap 1 2023

1. Siswa SD dengan jumlah penerima 307.214 siswa, dengan besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp150.000, dengan tambahan SPP 6 bulan Rp130.000.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ganjar Pranowo Dinyatakan KPU Tak Lolos Prasyarat Daftar Pilpres?

2. Siswa SMP dengan jumlah penerima 184.343 siswa, dengan besaran dana Rp300.000 per bulan, yang terdiri dari dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000, dengan tambahan SPP 6 bulan Rp170.000.

3. Siswa SMA dengan jumlah penerima 64.486 siswa, dengan besaran dana Rp420.000 per bulan, yang terdiri dari dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp185.000, dengan tambahan SPP 6 bulan Rp290.000.

 

4. Siswa SMK dengan jumlah penerima 107.027 siswa, dengan besaran dana Rp450.000 per bulan, yang terdiri dari dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp215.000, dengan tambahan SPP 6 bulan Rp240.000.

5. Siswa SMK dengan jumlah penerima 1.866 siswa, dengan besaran dana Rp300.000 per bulan, yang terdiri dari dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp155.000.

Baca Juga: KJP Plus Sudah Cair! Cek kjp.jakarta.go.id dan Cek Rekening Sekarang Juga

Demikian informasi pencairan, cara cek status, syarat dan kategori penerima KJP Plus tahap 1 2023.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler