Login kjp.jakarta.go.id Pakai NIK, Ini Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

18 Juni 2023, 13:27 WIB
Berikut cara cek status penerima bantuan pendidikan KJP Plus tahap 1 2023 pakai NIK di kjp.jakarta.go.id.* /Dok. kjp.jakarta./

PR DEPOK - Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meringankan biaya pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu.

KJP Plus tahap 1 2023 yang menyasar peserta didik di DKI Jakarta sudah dicairkan mulai bulan Mei dan Juni 2023. Jumlah penerima dalam setiap periode pencairannya sebanyak 664.936 peserta didik.

Mau tahu kamu dapat bantuan pendidikan tersebut atau tidak? Segera login kjp.jakarta.go.id pakai NIK untuk cek status penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Jika status NIK terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 maka siap-siap mendapatkan bantuan mulai Rp250.000 hingga Rp450.000, tergantung dari jenjang pendidikanmu.

Baca Juga: 15 Tempat Makan Soto yang Wajib Dicoba di Gowa, Bikin Ketagihan

Ini dia cara cek status penerima KJP Plus tahap 1 2023 pakai NIK di kjp.jakarta.go.id:

1. Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id lewat browser HP.

2. Gulir ke bawah sampai menemukan menu Pencarian lalu klik "Periksa status penerimaan KJP".

3. Ketik NIK.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha, Berikut Jadwal dan Titik Pengamatannya

4. Pilih tahun (2023) dan tahap (1).

5. Terakhir klik "Cek".

Baca baik-baik informasi yang ditampilkan apakah data NIK terdaftar sebagai penerima KJP atau tidak.

Berikut besaran bantuan untuk penerima KJP Plus tahap 1 2023 mulai dari jenjang SD hingga PKBM:

Baca Juga: 15 Tempat Makan Bakso di Gowa Lezat dan Nikmat, Bikin Lidah Bergoyang

- SD/MI: Rp 250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000 serta tambahan SPP untuk SD/MI swasta: Rp 130.000/bulan.

- SMP/MTs: Rp 300.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000 serta
tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta Rp 170.000/bulan.

- SMA/MA: Rp 420.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 185.000 serta tambahan SPP untuk SMA/MA swasta: Rp 290.000/bulan.

- SMK: Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 215.000 serta tambahan SPP untuk SMK swasta Rp 240.000/bulan.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Ini Cara Cek Saldo PKH Tahap 2 2023 Lewat SMS

- PKBM: Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000.

Bantuan tersebut dapat dicairkan secara tunai sebesar Rp100.000, sementara sisanya hanya bisa dimanfaatkan secara non tunai.

Sekian cara cek status penerima KJP Plus tahap 1 2023 pakai NIK lewat kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler