Berani Selewengkan Dana BOS, Siap-siap Oknum Pelaku Diganjar Hukuman Mati

11 September 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi dana BOS.* /Dok. PR./

PR DEPOK – Para guru dan Kepala Sekolah diwanti-wanti untuk tidak melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa apabila terjadi penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya adalah hukuman mati.

Baca Juga: TNI Beri Klarifikasi Soal Tank Seruduk Gerobak dan Sepeda Motor di Bandung yang Viral di Medsos

“Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamanya pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati,” kata Chatarina Muliana Girsang.

Lebih lanjut, Chatarina Muliana Girsang berharap baik kepala sekolah maupun para guru tidak melakukan penyelewengan dana BOS, terlebih saat ini Indonesia sedang ada di masa pandemi Covid-19.

“Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru. Untuk itu saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran,” ucap dia.

Menurutnya, pengelolaan dana BOS, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisien, akuntabilitas, dan transparansi.

Baca Juga: Dukung Keputusan Anies Baswedan, Pimpinan Muhammadiyah Serukan 5 poin Saat PSBB Total di DKI Jakarta

Chatarina menjelaskan bahwa anggaran dana BOS tidaklah kecil. Dana yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja ini bahkan mencapai Rp54 triliun.

Namun, menurut Chatarina, selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS.

“Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyelewengan dapat dalam bentuk barang dan jasa.

Modus-modus penyelewengan tersebut di antaranya, kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud (Pendidikan dan Kebudayaan) dengan dalih mempercepat pencairan, dan kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud.

Baca Juga: Usai Dua Kali Vaksinasi, Relawan Uji Klinis Vaksin Sinovac Dinyatakan Positif Covid-19

Selain itu, penyelewengan juga dapat dalam bentuk barang dan jasa, juga pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah, dan dewan pendidikan dengan memudahkan pengelolaan dana BOS.

Untuk itu Inspektur Jenderal Kemendikbud itu mengimbau bagi seluruh sekolah untuk membuat pengaduan guna memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan dengan penuh tanggung jawab.

“Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” katanya mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler