Keinsinyuran: Pilar Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa

2 Februari 2024, 16:45 WIB
Keinsinyuran merupakan sebuah pilar kemajuan dan kesejahteraan bangsa, sesuai dengan prinsip Undang-undang. /pixabay.com/guvo59 /

PR DEPOK - Keinsinyuran, sebagai manifestasi penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi, menjadi pondasi utama dalam mendorong kemajuan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia.

Prinsip ini senantiasa mengikuti semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menegaskan pentingnya pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan utama pembangunan.

Dalam upaya mencapai tujuan mulia ini, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran menjadi pedoman hukum yang mengatur berbagai aspek terkait keinsinyuran di Indonesia.

Baca Juga: 5 Sate Terenak di Sunter, Daging Empuk dengan Bumbu Gurih Menggugah Selera

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, registrasi insinyur, kehadiran insinyur asing, pengembangan keprofesian berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan insinyur, organisasi profesi insinyur, dan pembinaan keinsinyuran.

Pentingnya keinsinyuran dalam konteks global menjadi sorotan utama, dengan penekanan pada peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan riset.

Undang-Undang ini menegaskan bahwa peningkatan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara-negara teknologi maju adalah suatu keharusan untuk mengamankan ketahanan nasional di tingkat global.

Baca Juga: Inilah 7 Bakso Paling Nikmat dan Recommended di Bojonegoro, Harganya Murah Meriah Nggak Bikin Kantong Bolong!

Menghadapi tantangan ketahanan nasional, perlu adanya peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan riset. Perlu juga penambahan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara-negara teknologi maju, serta peningkatan minat pada pendidikan teknik dan mutu insinyur profesional.

Aspek yang sangat penting dalam Undang-Undang Keinsinyuran adalah mengenai Surat Tanda Registrasi Insinyur yang menjadi prasyarat bagi setiap Insinyur yang berpraktek. Surat ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diregistrasi ulang setiap 5 tahun untuk memastikan bahwa insinyur yang berpraktek memenuhi standar kompetensi dan profesionalitas yang ditetapkan.

Regulasi ini juga memberikan panduan mengenai Insinyur Asing yang berpraktik di Indonesia. Mereka diwajibkan memiliki izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Baca Juga: Mahfud MD Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Ini Tanggapan Jokowi

Dengan berlakunya Undang-Undang Keinsinyuran sejak tanggal 24 Maret 2014, diharapkan keinsinyuran di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan teknologi, penelitian, dan pendidikan.

Peraturan Pemerintah menjadi instrumen penting dalam mengatur lebih rinci aspek-aspek teknis seperti cakupan disiplin teknik keinsinyuran, bidang keinsinyuran, program profesi insinyur, registrasi insinyur, dan sanksi administratif yang berlaku.

Melalui kebijakan keinsinyuran yang terintegrasi ini, diharapkan masyarakat, insinyur, dan pemanfaat keinsinyuran dapat merasakan perlindungan dan kepastian hukum.

Seiring dengan itu, Indonesia diharapkan terus melangkah maju dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, memperkuat peran insinyur, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk inovasi dan pembangunan berkelanjutan.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler