Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Biaya Vaksin Covid-19, Ruhut: Harusnya Masyarakat Berterima Kasih ke Pak Jokowi
Kewajiban Peserta
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Baca Juga: Mantap Gugat Cerai Kiwil ke PA Jaksel, Rohimah: Alasannya Hanya Saya yang Tahu, Mohon Pengertiannya
Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.
- Situs: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar dari Kemendikbud Total hingga Rp1 Juta