KIP Kuliah Diperpanjang, Begini Cara Lakukan Pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

- 10 Januari 2021, 10:39 WIB
Mahasiswa bisa mendapatkan Bantuan KIP Kuliah selama masa kuliah senilai Rp700 Ribu per bulan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Mahasiswa bisa mendapatkan Bantuan KIP Kuliah selama masa kuliah senilai Rp700 Ribu per bulan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. /Tangkapan layar/PIP Kemendikbud/

Program Merdeka Belajar 2021 difokuskan pada pembiayaan pendidikan baik jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun pendidikan tinggi.

"Prioritas Merdeka Belajar 2021 akan fokus pada pembiayaan pendidikan, di antaranya KIP Kuliah dengan target 1,095 juta mahasiswa, KIP Sekolah dengan target 17,9 juta siswa," tutur Nadiem Makarim.

Baca Juga: Usai Tonton Video Syur Kekasihnya, Perasaan Wijin Terhadap Gisel Tak Berubah: Kita Gandengan Tangan

Adapun syarat untuk bisa mendaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah ini ialah :

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Update Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, Temuan Serpihan Daging di Sekitar Lokasi Jatuhnya Pesawat

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah