KIP Kuliah Diperpanjang, Begini Cara Lakukan Pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

- 10 Januari 2021, 10:39 WIB
Mahasiswa bisa mendapatkan Bantuan KIP Kuliah selama masa kuliah senilai Rp700 Ribu per bulan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Mahasiswa bisa mendapatkan Bantuan KIP Kuliah selama masa kuliah senilai Rp700 Ribu per bulan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. /Tangkapan layar/PIP Kemendikbud/

Baca Juga: Musni Umar Kritik Soal Blusukan, Ferdinand: Ini Bukti, Tak Selamanya Gelar Panjang Itu Pintar

5. Mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat mendaftar mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Sebagaimana diberitakan Fix Indonesia pada artikel 'KIP Kuliah Diperpanjang 2021, Segera Daftar di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Begini Caranya', para siswa yang memenuhi syarat bisa melakukan tahhapan Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan cara berikut :

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store.

Baca Juga: Haikal Klaim Tak Pernah Jelekkan Jokowi, Muannas: Orang Berubah Saat Hadapi Proses Hukum

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN,
NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akseske alamat email yang didaftarkan.

Baca Juga: Posko Ante Mortem Identifikasi Fase Pertama Korban SJ182, 20 Orang Pihak Keluarga Dibawa ke RS Polri

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah