6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran HAM atas Kematian 6 Laskar FPI, Pakar Hukum: Tidak Ada Namanya Unlawful Killing
Dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Sebelum KIP Kuliah yang akan diperpanjang 2021 dibuka para siswa bisa melakukan pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Dan memahami tahapan pendaftaran yang telah di sampaikan diatas.***(Sandi Susandi/Fix Indonesia)