Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Dapatkan Bantuan Biaya Kuliah Mencapai Rp33,6 juta

- 10 Februari 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. /Kemendikbud

PR DEPOK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) pada 2021.

KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

KIP Kuliah 2021 adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau akademi.

Baca Juga: Tawarkan Paket Pernikahan di Bawah Umur, KPAI Laporkan WO Aisha Weddings ke Polisi

Target kuota KIP Kuliah 2021 mencapai 200.000 mahasiswa penerima.

Melalui KIP Kuliah 2021, penerima akan diberikan bantuan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester yang akan langsung disalurkan ke perguruan tinggi.

Selain itu, penerima akan memperoleh bantuan biaya hidup selama kuliah sebesar Rp700.000 perbulan yang dibayarkan setiap semester.

Baca Juga: PPDB 2021 di Jabar akan Masukkan Sekolah Swasta, Bantuan Dipastikan Rp2 Juta Bagi Setiap Siswa

Secara total, penerima akan mendapatkan besaran bantuan KIP Kuliah 2021, yakni S1 maksimal 8 semester, sebesar total Rp33,6 juta, D3 maksimal 6 semester, sebesar total Rp25,2 juta,D2 maksimal 4 semester, sebesar total Rp16,8 juta, serta D1 maksimal 2 semester, sebesar total Rp8,4 juta.

Sedangkan untuk profesi, profesi dokter, dokter gigi dan dokter hewan maksimal 4 semester, sebesar total Rp16,8 juta, serta profesi ners, apoteker dan guru maksimal 2 semester, sebesar total Rp8,4 juta.

Adapun syarat untuk daftar KIP Kuliah 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Kenali Enam Gejala Kanker Lambung yang Lebih Mematikan dari Ulkus atau Luka Usus

Syarat Daftar KIP Kuliah 2021

1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.

Jika sudah memenuhi syarat, maka bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021, dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Link Teaser dan Bocoran Drama Terbaru yang Dibintangi Song Joong Ki ‘Vicenzo’, Tayang Akhir Februari 2021

Cara Daftar KIP Kuliah 2021

1. Login ke situs kip-kuliah.kemdikbud.go.idatau di KIP Kuliah mobile apps.

2. Input NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.

3. Data NISN dan NPSN akan divalidasi Dapodik Kemendikbud. Sedangkan data NIK akan divalidasi melalui data di DTKS Kemensos.

4. Jika semua data tersebut valid, siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

5. Kemudian siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).

Baca Juga: Eks Jubir Presiden Era SBY Akui Rumah Ibunya Dijarah, Ini Permintaan Dino Patti Djalal pada Anies dan Kapolda

6. Kemudian, menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Layanan Aduan

Jika memiliki kendala saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021, bisa melakukan cara berikut.

Baca Juga: Rachland Nashidik: Minta Dikritik Sama dengan Rindu Didemo, Ekonomi Meroket, dan Banyak Pesanan Mobil Esemka

1. Manfaatkan fasilitas informasi frequently asked question di laman SIM KIP Kuliah.

2. Manfaatkan helpdesk di laman SIM KIP Kuliah.

3. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat[email protected].

4. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: Instagram @puslapdik_dikbud.

5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di perguruan tinggi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x