Cara Daftar KIP SD SMP SMA untuk Dapat Bantuan PIP 2021 hingga Rp1 Juta per Siswa

- 16 Februari 2021, 20:28 WIB
Kartu Indonesia Pintar.
Kartu Indonesia Pintar. /Dok. Kemendikbud.

PR DEPOK – Siswa SD, SMP, hingga SMA, bisa mendapatkan bantuan hingga Rp1 Juta dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bantuan tersebut masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sesuai kebijakan belanja anggaran Kemendikbud pada 2021, bantuan PIP akan diperpanjang pada tahun 2021.

Baca Juga: Tantang Keseriusan Pemerintah Soal Revisi UU ITE, Hariz Azhar: Buktikan, Bebaskan Mereka yang Dikriminalisasi!

Pemerintah menargetkan penerima bantuan PIP 2021 untuk anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Serta juga diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Melalui program bantuan PIP 2021, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran HAM Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolri Perintahkan Jajaran Cepat Tangani

Besaran dana bantuan PIP 2021 berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Baca Juga: Ragu Pemerintah Serius Ingin Revisi UU ITE, Haris KNPI: Ini Benar atau Hanya Basa Basi?

Adapun syarat dan cara daftar bantuan PIP 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar Bantuan PIP 2021

1. Peserta Program Indonesia Pintar harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: JK Mengaku Diserang Buzzer Terkait Pertanyaannya, Ferdinand Hutahaean: Mereka Bukan Nyerang, Tapi Beri Argumen

Oleh sebab itu, untuk mendapatkan bantuan PIP harus terlebih dahulu memiliki KIP. Untuk cara mendapatkan KIP, bisa disimak langkah berikut.

Cara Dapat Kartu Indonesia Pintar 2021

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Cak Nun Ancam Turunkan Presiden 'Lagi', Ruhut Sitompul: Emangnya Supir Taksi Bisa Dituruni Pinggir Jalan!

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Penggunaan Bantuan PIP 2021

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Bantah Ada Pasal 'Karet' di UU ITE, TB Hasanuddin: Tidak Ada! Jangan Campur Aduk Kritik dan Ujaran Kebencian

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

- Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Februari 2021: Akhirnya Nino Tahu Bahwa Elsa Pernah Hamil Anaknya Roy

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

- Email: [email protected]

- Telp : (021) 5703303, 57903020

- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

- Lapor! lapor.go.id SMS 1708.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x