Syarat Lengkap dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021 untuk Dapat Bantuan hingga Rp33,6 juta per Mahasiswa

- 18 Februari 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah//
Ilustrasi KIP Kuliah// /Dok. Kemdikbud

PR DEPOK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2021.

Kemendikbud menargetkan penerima KIP Kuliah 2021 mencapai 200.000 penerima.

KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan untuk siswa lulusan SMA, SMK atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau akademi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Singgung Utang Luar Negeri di Era Jokowi, Stafsus Menkeu: Berhutang Juga untuk Biayai KKP

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud.

Bantuan KIP Kuliah 2021 akan diberikan sebesar Rp2,4 juta per semester, yang akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi.

Penerima KIP Kuliah 2021, juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup selama kuliah sebesar Rp700.00 per bulan, yang akan disalurkan setiap semester.

Baca Juga: Demi Tegakan Nilai Kebebasan di Prancis, Presiden Macron Siap Luncurkan UU Anti Islamisme Radikal

Total, penerima KIP Kuliah 2021 akan mendapatkan bantuan sebesar, yakni S1 (maksimal 8 semester) sebesar total Rp33,6 juta, D3 (maksimal 6 semester) sebesar total Rp25,2 juta, D2 (maksimal 4 semester) sebesar total Rp16,8 juta, serta D1 (maksimal 2 semester) sebesar total Rp8,4 juta.

Sedangkan untuk profesi, Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan (maksimal 4 semester) sebesar total Rp16,8 juta, serta Profesi Ners, Apoteker dan Guru (maksimal 2 semester) sebesar total Rp8,4 juta.

Adapun syarat untuk daftar KIP Kuliah 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Sarankan Gedung Kemensos Diubah Jadi Museum, Rachland Nashidik: Untuk Mengingat Korupsi Bansos di Era Jokowi

Syarat Daftar KIP Kuliah 2021

1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Kamis, 18 Februari 2021: Cancer, Orang yang Anda Suka Mungkin Menyukai Orang Lain

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Jika sudah memenuhi syarat, maka bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021, dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Antam Turun Drastis! Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Kamis, 18 Februari 2021

Cara Daftar KIP Kuliah 2021

1. Login ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau di KIP Kuliah mobile apps.

2. Input NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.

3. Data NISN dan NPSN akan divalidasi Dapodik Kemendikbud. Sedangkan data NIK akan divalidasi melalui data di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Dicintai di 18 Again dan Sweet Home, Lee Do Hyung Dikonfirmasi Beri Penampilan Spesial di Drama Beyond Evil

4. Jika semua data tersebut valid, siswa akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.

5. Kemudian siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/Mandiri).

6. Kemudian, menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dinilai Layak Terima Hukuman Mati, Ini Jawaban KPK

Layanan Aduan

Jika memiliki kendala saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021, bisa melakukan cara berikut.

1. Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah.

2. Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah.

3. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat [email protected].

Baca Juga: Tesla Cenderung Pilih India Ketimbang Indonesia, Said Didu: Mungkin Takut Kalah Saing dengan Esemka

4. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: Instagram @puslapdik_dikbud.

5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x