Pendaftaran KIP Kuliah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan, Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Kemendikbud telah melakukan integrasi data, sehingga sehingga peserta KIP Kuliah yang mengikuti seleksi SNMPTN tidak perlu meng-input nomor KIP Kuliah di halaman pendaftaran SNMPTN-LTMPT.
Baca Juga: Pihak yang Serang Anies Soal Banjir DKI Disebut Brutal, Musni Umar: Mereka Membabi Buta Tanpa Data
Sinkronisasi antara SIM KIP-Kuliah dan SIM Pendaftaran SNMPTN-LTMPT akan dilakukan secara otomatis dan berkala melalui mekanisme host-to-host (berlaku bagi yang sudah finalisasi maupun yang belum.
KIP Kuliah didukung oleh komitmen Pemerintah untuk terus fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia.
Para siswa yang dapat mendaftarkan pada program KIP Kuliah, dapat mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
KIP-Kuliah berlaku untuk pendaftaran jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN hingga seleksi mandiri PTS.
Pastikan data NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.