2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Klasemen Liga Spanyol, Sevilla Lompati Barcelona Setelah Menang 2-0 Atas Osasuna
Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 08 Februari 2021-31 Oktober 2021
2. SNMPTN: 14 Februari 2021-23 Februari 2021
Baca Juga: Azis Syamsuddin: Revisi UU ITE Penting dan Layak Masuk Prolegnas 2021
KIP-Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di lembaga terkait.