Daftar PIP 2021, Login ke pip.kemdikbud.go.id dan Dapatkan Bantuan hingga 1 Juta bagi Siswa SD, SMP, dan SMA

- 2 Maret 2021, 14:48 WIB
Kartu Indonesia Pintar.
Kartu Indonesia Pintar. /Dok. Kemendikbud.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 bagi siswa SD, SMP, dan SMA, karena itu segera login di pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui status penerima bantuan.

PIP 2021 merupakan bantuan pendidikan dari Kemendikbud yang ditujukan kepada siswa SD, SMP, dan SMA.

Kemendikbud mengeluarkan kebijakan belanja anggaran untuk memperpanjang program PIP tahun 2021.

Baca Juga: Apresiasi Jokowi Cabut Pepres Miras, Baidowi: PPP Tak Anti Investasi Malah Dukung, Tapi Bukan yang Merusak

Pemerintah melalui Kemendikbud menargetkan penerima bantuan PIP 2021 untuk anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Selain itu, PIP 2021 juga diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan pendidikan dalam program PIP 2021 merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Melalui program bantuan PIP 2021, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Neno Warisman Soroti Perizinan Investasi Miras: Sekalian Saja Legalkan Perjudian dan Prostitusi

Sementara itu, dalam program bantuan PIP 2021 besaran dana berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa, berikut besarannya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Adapun syarat dan cara daftar bantuan PIP 2021 yakni sebagai berikut:

Syarat Daftar PIP 2021

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Melalui sscn.bkn.go.id, Berikut Syarat dan Panduannya

1. Peserta Program Indonesia Pintar harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Cara Daftar PIP 2021

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia, KPK: Kecuali Dia Keluar Lewat 'Pintu-pintu' yang Tidak Terdeteksi

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Penggunaan Bantuan PIP 2021

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Cara Cek Bansos 2021, Cair Bulan Maret dan April Pakai NIK KTP atau KIS di dtks.kemensos.go.id

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

- Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

- Email: [email protected]

Baca Juga: Amin Akram Sebut Kerugian Ekonomi RI dari Miras Sangatlah Besar, HNW: Hanya Investor Asing Diuntungkan

- Telp : (021) 5703303, 57903020

- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

- Lapor! lapor.go.id SMS 1708.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x